Namun menurut Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi tersebut gagal hingga berubah menjadi provokasi terhadap suaminya Ferdy Sambo.
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Pertimbangkan Hal Ini Saat Ferdy Sambo Ingin Habisi Brigadir J
Sudah bukan rahasia lagi, kasus kematian Brigadir J bermula dari telepon terkait laporan Putri Candrathi pada Ferdy Sambo saat di rumah Magelang.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi mengaku mendapatkan tindakan kurang ajar dari Brigadir J yang membuat emosi Ferdy Sambo memuncak.
Hal itu menurut Kamaruddin sebagai bentuk provokasi Putri Candrwatahi terhadap Ferdy Sambo agar menindak Brigadir J.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7."
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kongkalikong Habisi Brigadir J, Rencanakan Modus Pembunuhan Bareng
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun menambahkan tudingan terkait otak pelaku pembunuhan tersebut diperkuat saat Putri Candrawathi kembali memanggil Brigadir J saat di rumah Magelang.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Oleh karena itu, menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sangat tepat dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.