Follow Us

Nyanyian Bharada E yang Menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hery Prasetyo - Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:10

Bharada E lalu ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Ia dijerat pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Namun, tak beberapa lama, Bharada E kemudian mulai "bernyanyi", mengubah keterangannya yang membongkar banyak hal.

BACA JUGA: Obat Alami untuk Hilangkan Bekas Jerawat, Muka Auto Glowing!

Lewat pengacara terdahulu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E menjelaskan sebenarnya tidak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

"Kalau indformasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidaka da baku tembak," jelas Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin juga menjelaskan, tembakan yang dilepaskan dari pistol Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak sesuai narasi awal.

tembakan dengan senjata Brigadir J itu diarahkan ke dinding-dinding di TKP.

Tak hanya itu, Bharada E mengungkapkan, ada sosok atasan yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

Burhanuddin menegaskan, saat itu Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak.' Begitu," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Disentil Presiden Jokowi, Gaya Hidup Petinggi Polri Dipantau Kompolnas

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest