Dari situ terungkap, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah rapat dan meminta RIcky Rizal untuk membunuh Brigadir J, tapi tidak sanggup.
Lalu, Bharada E dipanggil dan diperintahkan melaksanakan niat pembunuhan kepada Brigadir J itu.
Setelah itu, Brigadir J yang berada di luar rumah dipanggil ke dalam.
Di situlah dia diinterogasi, kemudian ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Saat itu, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perubahan keterangan Bharada E terjadi setelah bertemu dengannya dan timsus.
"Richard kemudian mengubah keterangannya. Saat itu, Richard saya panggil lagi di hadapan timsus ya. Dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Kapolri waktu itu.
"Sehingga, kemudian dia menyampaikan kepada saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat. Saya mau bicara jujur.' Jadi, ini memang melalui proses yang cukup panjang," ujar Kapolri.
FERDY UBAH KETERANGAN
Akhirnya, terungkap bahwa narasi baku tembak itu bohong dan dibuat untuk mengeleabuhi penyidik.
Sehingga, polisi kemudian juga menetapkan Ferdy Sambo dan beberapa polisi lain melakukan obstruction of justice atau dianggap menghalang-halangi penyidikan hukum.
Karena terbukti narasi pertama bohong, Ferdy Sambo mengubah keterangannya.