Menurutnya, ia marah karena mendapat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada istrinya saat di Magelang.
Sehingga, ia emosi dan kalap lalu memerintahkan pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.
Belakangan, setelah Ferdy Sambo menggunakan Febri Diansyah sebagai pengacaranya, Ferdy Sambo kembali mengubah keterangan.
Menurutnya, ia tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Yang ia perintahkan adalah untuk menghajar Brigadir J.
Perbedaan keterangan inilah yang akan dibuktikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).