Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Simak Cara Atasi Efek Gas Air Mata
Kini institusi kepolisian bergerak cepat sesuai instruksi Presiden Joko Widodo atas tragedi Kanjuruhan.
"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Namun demikian, terkait detail kode etik yang dilanggar oleh sejumlah anggotanya tersebut akan diungkap oleh pihak kepolisian dalam pernyataan berikutnya.
"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Anggota Brimob Dinonaktifkan Imbas Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui, pihak kepolisian kini menaikkan status puluhan anggotanya yang terseret tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tak hanya itu saja, polisi kini melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Salah satu imbas yang terjadi pada sejumlah anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan adalah pencopotan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Baca Juga: 448 Korban, Jumlah Korban Terupdate yang Sudah Diverifikasi dari Tragedi Kanjuruhan
2. Langkah TNI terhadap oknum anggota di Tragedi Kanjuruhan