Melansir dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengkonfirmasi terkait kasus perdagangan bayi tersebut.
"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," ungkap Iman, Rabu (28/9/2022).
Dengan modus mengumpulkan wanita hamil tanpa suami, Suhendra sukses melancarkan aksi jual beli bayi yang ia lakukan.
Iman membongkar awalnya Suhendra mengumpulkan para wanita hamil tanpa suami lewat media sosial.
Dalam melancarkan aksinya, Iman menawarkan pada para wanita hamil terebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit.
Tetapi usai persalinan, bayi para wanita itu akan diserahkan ke orang lain yang telah berminat mengadopsi.
Namun ternyat praktik adopsi yang dilakukan oleh Suhendra tersebut ternyata ilegal.
Bahkan calon orang tua adopsi diminta Suhendra menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta untuk bisa mengadopsi.
"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," jelasnya.
Setidaknya selain Suhendra, polisi juga mengamankan lima wanita hamil yang sedang ditampung oleh Suhendra untuk menunggu persalinan.