Follow Us

Sang Penembak Brigadir J Bisa Bebas dari Pidana

Hery Prasetyo - Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:00

GRIDVIDEO - Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, sang penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada E, bisa bebas dari pidana.

Bharada E alias Bharada Richard Elizier merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.

Ia yang menembak Brigadir J hingga tewas, namun atas perintah Ferdy Sambo.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD pada jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, kemungkinannya sangat kecil.

""Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi intruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tambahnya.

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ia juga menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Pernyataan Kapolri berdasarkan temuan tim khusus dari penyidikan yang dilakukan ini, sekaligus membantah pernyataan polisi sebelumnya.

Ketika kasus ini diumumkan pada 11 Juli 2022, dilaporkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Bharada E sendiri dalam pemeriksaan terakhir juga menyampaikan kesaksian yang berbeda dari laporan awal polisi.

Ia mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest