Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sang Penembak Brigadir J Bisa Bebas dari Pidana

Hery Prasetyo - Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:00

Maka, Mahfud MD juga mengingatkan perlindungan kepada Bharada E harus proporsioanal.

"Lewat mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," tegas Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," jelas Mahfud.

Senada dengan mahfud MD, pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam kanal YouTube Kompas TV menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana jika penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenanganya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan, diperintahkan atasannya. Ya, dia laksanakan," ujar Asep.

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya FS. Ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi, (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia bisa masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," tambahnya.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest