Kini kelima wanita hamil tersebut juga telah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah lampung.
"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," tambah Iman.
Pihak kepolisian kini juga tengah mengembangkan kasus perdagangan bayi tersebut karena ada indikasi jaringan lain.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.
Suhendra kini terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, Suhendra juga terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (*)