Namun Zumi Zola bisa kembali menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Seperti diberitakan dari Kompas.com, Zumi Zola bebas bersyarat pada tanggal 6 September lalu.
Kala itu Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sampai Rp 40 miliar, 117,000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Tak hanya terbukti menerima gratifikasi berupa uang, Zumi Zola juga disebut mendapat 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Dalam kasus korupsi tersebut, Zumi Zola akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018 silam.
Tetapi 21 hari usai dinyatakan bebas bersyarat, Zumi Zola kembali harus berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan korupsi lagi.
KPK pun menyebutkan tak hanya Zumi Zola yang diperiksa atas kasus dugaan korupsi dalam dugaan suap pembahasan RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Sejumlah nama juga telah diperiksa oleh KPK hingga akhirnya menetapkan 28 tersangka.
Meski demikian KPK masih belum membeberkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
KPK pun berjanji akan segera membeberkan nama di balik kasus suap pembahasan RAPBD Jambi.