GRIDVIDEO.ID - Mantan aktor dan bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai hirup udara bebas selama 21 hari.
Kali ini pemanggilan Zumi Zola ke kantor KPK terkait dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Jambi.
Pemanggilan Zumi Zola oleh KPK tersebut dilakukan pada hari Selasa (27/9/2022) atau tepat usai 21 hari dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari kasus korupsi sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ketua Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sempat mengungkap status pemanggilan Zumi Zola.
Ali Fikri mengatakan bahwa Zumi Zola memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 dan 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” tulis Ali dalam pesan untuk awak media.
Sebagai informasi, Zumi Zola sempat terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode tahun 2016-2021.
Dalam kasus korupsi tersebut, Zumi Zola dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya tersebut, Zumi Zola harus mendekam di penjara.
Baca Juga: HOT VIDEO: Rekaman Gubernur Papua Lukas Enembe Sedang Berjudi Dan Bersama Dengan Wanita Tersebar!