Grid Video - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan karena KPK menduga Maming menerima imbalan atau janji soal pemberian izin tambang di Tanah Bumbo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.
Baca Juga: Akhirnya, Sosok yang Ancam Brigadir J Hingga Memangis Pada Pacarnya Terbongkar, Ini Sosoknya!
Maming bersama kuasa hukumnya datang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, Maming naik ke ruang penyidikan di lantai dua Gedung KPK.
KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum Maming kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.
Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihakny telah bersurat pada 25 Juli.
"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming saat tiba di KPK.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebihd Ari Rp 104,3 miliar. Suap itu diterima selama tujuh tahun.