Muradi juga menegaskan, jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo juga isu kekerasan seksual yang belakangan ini diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, disusul hukuman seumur hidup dan terakhir penjara 20 tahun.
"Punlik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini masuk angin," tegas Muradi.
Menurutnya, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati, karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Muradi juga memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti akan terkena imbasnya.
Minimla 7 sampai 8 anggota Polri akan dipecat.
Para polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, diperkirakan juga akan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, tergantung perannya.
BACA JUGA:Kekurangan Timnas U-19 Indonesia yang Disebut Shin Tae-yong Bocor!
Melihat perkembangan kasus pembunhan Brigadir J, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.
"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," tandas Muradi.
POLRI DIBUBARKAN