Follow Us

Ferdy Sambo Melawan, Masyarakat Harus Kawal Pengadilan, Jika Sampai Vonis Bebas Polri Bisa Dibubarkan

Hery Prasetyo - Kamis, 15 September 2022 | 15:52

Muradi juga mengatakan, jika Ferdy Sambo sampai divonis bebas, institusi Polri bisa jadi dibubarkan.

Menurutnya, pembubaran institusi Polri pernah dilakukan di sebuah negara, yakni di Guatemala.

"Kalau sampai (Ferdy Sambo) akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut. Saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi.

BACA JUGA: Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas, Polri Bisa Dibubarkan

Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Selain Ferdy, istrinya Putri Candrawathi dam ajudan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, juga menjadi tersangka.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman terberat adalah hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menurut Muradi, di Guatemala, institusi polisi gibubarkan, lalu semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.

Pemerintah Guatemala kemudian membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

"Di sana polisinya dibubarkan, kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru. Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diankat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan," beber Muradi.

Oleh sebab itu, Polri harus serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest