Follow Us

Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas, Polri Bisa Dibubarkan

Hery Prasetyo - Kamis, 15 September 2022 | 14:55

GRIDVIDEO - Kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan masalah serius secara nasional. Bahkan, jika Ferdy Sasmbo sampai divonis bebas, institusi Polri bisa jadi dibubarkan.

Kemungkinan Polri bisa dibubarkan terkait Ferdy Sambo itu diungkapkan Muradi, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, pembubaran institusi Polri pernah dilakukan di sebuah negara, yakni di Guatemala.

BACA JUGA: Bukan Adegan Naik-Turun Brigadir J, Bripka RR Justru Soroti Tindakan Kuat Maruf Saat di Depan Kamar Putri Candrawathi: Panik dan Tegang

"Kalau sampai (Ferdy Sambo) akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut. Saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi.

Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Selain Ferdy, istrinya Putri Candrawathi dam ajudan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, juga menjadi tersangka.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Memuji Pelaku Pelecehan, Dugaan Guyuran Uang Ferdy Sambo Hingga Arwah Brigadir J Difitnah

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman terberat adalah hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menurut Muradi, di Guatemala, institusi polisi gibubarkan, lalu semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.

Pemerintah Guatemala kemudian membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest