GRIDVIDEO - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo, masih melakukan peralwanan dan masyarakat diimbau mengawal proses hukumnya. Jika sampai Ferdy Sambo divonis bebas, institusi Polri bisa dibubarkan.
Muradi, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo itu terlihat dari keterangannya yang tetap ngotot tak ikut menembak Brigadir J.
Sementara, dalam keterangannya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Kalau saya implisist menanglapnya masih ada upaya perlawanan (dari Sambo) untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan," kata Muradi dalam probrak Back to BDM yang dikutip Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ia ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Menurut Bharada E, Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam Polri, juga ikut menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Muradi menjelaskan, Polri sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi.
Maka, ia mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.