GRIDVIDEO.ID - Sejumlah perwira polisi kini tengah jadi sorotan usai namanya terseret kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bahkan beberapa nama telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri terbukti bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.
Lantaran keterlibatan sejumlah petinggi Polri tersebut, mereka divonis dipecat secara tidak hormat, atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sejumlah nama yang dipecat dari kesatuan polisi usai terlibat kasus kematian Brigadir Jantara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Para mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian tersebut terbukti menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baru-baru ini akhirnya Tim Khusus (Timsus) Polri membuka suara terkait motif sejumlah anggota polisi itu memilih terlibat dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Sementara itu, maksud dari Obstruction of justice yang dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo itu dibongkar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryono.
"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, para perwira polisi yang dimaksud mengikuti instruksi dari Ferdy Sambo.
Tujuannya tak lain adalah untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.