"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Timsus Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah mereka terima dari Komnas HAM.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
(*)
Baca Juga: Terseret Skenario Ferdy Sambo, Siapa Kapolda yang Bawa Pesan ke Kuasa Hukum Brigadir J?