GRIDVIDEO – Tujuh polisi menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J,
Mereka adalah Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka terlibat dalam kegiatan mengambil, memindahkan, merusak dan menstransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Keterangan Tersangka Lain Buat Bharada E Emosional Saat Rekonstruksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan nasib Kombes Pol. Agus Nurpatria akan ditentikan dalam sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9).
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.
Baca Juga: Kak Seto Ngotot Mau Lindungi Anak Ferdy Sambo, Deddy Corbuzier Sindir Pedas si Psikolog Anak
Bagaimana nasibnya?
(*)