GRIDVIDEO - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus melebar dan kini Komnas HAM menampar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tak ikut campur lembaga lain.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan memperingatkan kepada LPSK agar tak ikut dampur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Pernyataan keras Komnas HAM itu dikeluarkan menanggapi pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengaku mendapat temuan adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang dimaksud pelecehan seksual itu adalah pemerkosaan atau persetubuhan.
Ahmad Taufan meminta agar LPSK fokus pada penjaminan keselamatan Bharada E, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri Candrawathi.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," semprot Ahmad Taufan kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Ahmad Taufan berpendapat, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
Menurutnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, melainkan setelah memeriksa empat saksi dan dibantu dua ahli psikologi.
"Ada empat saksu dan dua ahli psikologi. Itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," jelas Ahmad Taufan.
KEJANGGALAN DI MATA LPSK