Sebelumnya, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan tentang dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam kejanggalan.
Karena, kasus ini masuh dalam penyidikan Polri, sehingga nantinya baru akan diperbarui jika memang penyidikan selesai.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik, saya tambahkan. Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi, saya hanya bisa sebutkan enam," kata Edwin.
Edwin juga menekankan, kecil kemungkinan telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh ajudan suaminya, Brigadir J.
Alasannya, saat di Magelang ada Kuat dan saksi Susi.
Jika Brigadir J melakukan tindakan asusila, Putri Cadnrawathi disebutnya bisa meminta tolong.
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," ujar Edwin, dikutip Tribunnews.com, Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan seksual). kalaupun terjadi peristiwa itu, si ibu PC masih bisa teriak," tandasnya.