Dalam sidang etik yang digelar, Kompol Baiquni mengaku menonton adegan Putri Candrawathi saat berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa saat sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J terjadi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan terkait pemecatan Kompol Baiquni Wibowo usai jalani sidang kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebut Dedi Prasetyo kepada awak media yang menjumpainya di Mabes Polri.
Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo langsung mengajukan permohonan banding atas putusan itu.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.
Mengutip dari Fotokita.ID yang melansir dari DetikX, Risalah sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu mengungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya.
Salah satu cerita para saksi juga menggambarkan Ferdy Sambo membuat perintah untuk menghilangkan barang bukti yang paling dicari Polri, yatiu rekaman CCTV.