Follow Us

2 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Irwasum Beri Klarifikasi, Betul Diistimewakan?

Pradipta R - Jumat, 02 September 2022 | 15:09

GRIDVIDEO – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi sampai saat ini, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski disangkakan kasus pembunuhan berencana dengan hukuman lebih dari lima tahun.

Publik pun dibuat geram dan bertanya-tanya, pasalnya perlakuan terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak adil.

Menurut Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto ada tiga alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri itu tidak ditahan.

Baca Juga: DPR Permasalahkan Keputusan Polri Tidak Menahan Istri Ferdy Sambo

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Irwasum Komjen Agung Budi dalam press conference di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Disebutkan bahwa pertimbangan kesehatan Putri Candrawathi menjadi salah satu faktor penangguhan penahanannya.

Kedua, alasan dirinya masih memiliki anak balita membuatnya tidak ditahan.

Kendati begitu, Putri Candrawathi harus menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Raut Wajah Ferdy Sambo Tak Sedih, Para Bawahannya Nangis saat Tahu Diperalat untuk Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Dirinya juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

“Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," jelasnya.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest