Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Ferdy Sambo? Ternyata Sosok Petinggi Polisi Ini yang Merusak HP dan CCTV di TKP Kematian Brigadir J, Langsung Dipecat!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 02 September 2022 | 19:09

Tak hanya itu saja, Dedi mengungkapkan bahwa putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Dalam keterangannya, Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 jam.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Baca Juga: Peluk Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Putri Candrawathi Ternyata Bisikkan Hal Ini Pada Mantan Kadiv Propam!

Sedangkan untuk proses sidan kode etik yang dijalani oleh Kompol Chuck menurut Dedi telah digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Setidaknya ada9 saksi yang diperiksa dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Baca Juga: DPR Permasalahkan Keputusan Polri Tidak Menahan Istri Ferdy Sambo

Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest