GRIDVIDEO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini bertindak usai sejumlah anggota polisi kedapatan terlibat dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabara.
Sejumlah anggota polisi baik dari pangkat bawah sampai jenderalyang terseret kasus kematian Brigadir J pun kini tengah diproses oleh Propam Polri.
Baru-baru ini kasus kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian kembali bertuah dengan pemecatan seorang perwira Polri.
Melansir dari Kompas.com,Propam Polri telah memutuskan pemecatan Kompol Chuck Putranto yang sempat menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Nggak!
Beberapa waktu lalu nama Kompol Chuck Putranto sempat muncul di tengah sorotan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bahkan Kompol Chuck telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus obstruction of justiceatau menghalangi pengusutan atas kasus kematian Brigadir J.
Kompol Chuck kini pun harus menerima kenyataan dirinya dipecat dari kesatuan Polri usai terbukti bersalah dalam kasus kematian salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan secara tidak hormat pada sosok Kompol Chuck Putranto itudibeberkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).