Sementara pasangan selingkuh itu digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Atas perbuatannya, pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya.
"Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."
"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan. (*)
Baca Juga: Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Brigadir J, Digelar di 3 Lokasi