GRIDVIDEO.ID - Sidang kode etik Polri akhirnya memutuskan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
Sidang kode etik Polri yang berlangsung cukup lama ini memang menyita perhatian publik Tanah Air.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran untuk kali pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya muncul di depan publik.
Sebelumnya tanda tanya besar terkait keberadaan Ferdy Sambo usai diamankan oleh Bareskrim Polri memang cukup jadi sorotan.
Dalam sidang kode etik tersebut, 5 hakim yang memimpin sidang akhirnya satu suara memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Lantaran keputusan pemecatan Ferdy sambo secara tidak hormat tersebut membuat kelima hakim yang memimpin sidang kode etik itu jadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, ternyata kelima hakim dalam sidang kode etik itu merupakan anggota polisi berpangkat jenderal.
Seperti yang sudah dilansir sebelumnya dari Tribunnews.com, 5 jendral sepakat pecat Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut diumumkan setelah sidang kode etik profesi surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tak diproses.