Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Mengajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Polri Memberikan Jawaban

Imadudin Adam - Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:38

Grid Video - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan berdasarkan pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Banding itu kemudian akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

Baca Juga: Selain Putri Candrawathi, Sosok Ini Tahu Penyebab Marahnya Ferdy Sambo Hingga Eksekusi Brigadir J:

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik ini dilakukan usai Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Source :GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest