Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut memang berlangsung cukup lama.
Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam keterangannya Yusuf Warsyim mengatakan bahwa ketegangan muncul saat pemimpin majelis sidang etik berhadapan dengan para saksi.
Baca Juga: Usulkan Putri Candrawathi jadi Tahanan Rumah, Kak Seto Banjir Kritikan Netizen
Tanpa basa-basi pimpinan majelis sidang etik itu langsung mencecar para saksi dengan berbagai pertanyaan.
Mengutip dari Kompas TV, Setidaknya ada beberapa sejumlah saksi yang dicecar dengan banyak pertanyaan.
Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Kompolnas Bocorkan Ada yang Menangis Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.
Akhirnya sidang kode etik tersebut memutuskan bahwa Irjen Ferdy Samo dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.