GRIDVIDEO - Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dimungkinkan mengabaikan keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ia bisa setara pembunuh utama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pendapat itu disampaikan oleh Abdul Fikar di acara "Apa Kabar Indonesia Malam" di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).
Pernyataan Abdul Fikar itu berkaitan dengan keterangan Putri Candrawathi ketika diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap bersikukuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.
Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo sengaja mengubah alibinya karena sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok. Sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena sudah terang benderang dia ada di lokasi. Tidak benar dia tes PCR. Maka, dia ciptakan alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melaporkan, kematian Brigadir J di rumah dinas mereka di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, karena du tembak dengan Bharada E.
Insiden itu terjadi, setelah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri di kamar.
Keterangan itu kemudian terbukti bohong, karena Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf sudah merencanakan pembunuhan itu.