GRIDVIDEO – Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.
Pasca Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), ia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Kendati begitu Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Istrinya, Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Polri.
Putri Candrawathi dikabarkan menjawab 80 pertanyaan selama 12 jam.
Dirinya tetap kukuh berkata sebagai korban pelecehan seksual, di mana sebelumnya tindakan pelecehan seksual tersebut sudah terbantahkan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya mengaku sebagai korban tindakan asusila.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," jelasnya.
Kejujuran dari Putri Candrawathi sangat diperlukan untuk menguak kasus tersebut.
Pihak keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh bibinya, Roslin sangat berharap kasus ini segera terungkap kebenarannya.