Follow Us

Jaksa Kemungkinan Abaikan Keterangan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Setara Pembunuh Utama Brigadir J

Hery Prasetyo - Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:01

Menurutnya, kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka, tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," terangnya.

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," lanjut Abdul Fikar.

Ia juga menyoroti status Putri Candrawathi yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, dengan jerat pasal itu, Putri Candrawathi bisa setara dalam hukum dengan pelaku utama, yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yakni sang suami, Ferdy Sambo.

"Artinya, dia (Putri) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan, atau bahkan setidaknya dalam konteks pelaku juga. Dia membantu melakukan," jelas Abdul Fikar.

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," tegasnya.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest