GRIDVIDEO.ID - Pernyataan mengejutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal pensiunan PNS yang bebani negara dibalas oleh warganet.
Tak sedikit warganetyang membandingkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pensiunan anggota DPR.
Menurut sejumlah warganet, pensiunan DPR lebih menjadi beban negara ketimbang pensiunan PNS seperti yang dikatakan oleh Sri Mulyani.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun dalam satu periode.
Sedangkan pensiunan DPR digaji seumur hidup.
“PNS, Polri, dan TNI dpt pensiun setelah mengabdi 20-30 thn, gajinya dipotong 4,75% setiap bln. DPR dpt pensiun meski hny jabat 5 thn. Pensiunx seumur hdp. Uang pensiunx bs diwarisi pd istri hgg anak. Gajix entah dipotong/tdk. Sampai sini, mn yg jdi beban negara. Entah!” ujar akun @BudhyNurgiantto dikutip dari Kompas.com.
“Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” ujar akun @MuhNurulHuda.
Protes warganet tersebut imbas dari anggaran pensiunan DPR yang dinilai lebih membebani negara usai Sri Mulyani mengungkapkan catatan terkait pensiuan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dari data yang dimiliki Kemenkeu.
Sri Mulyani menyebut beban pensiunan PNS bisa mencapai Rp 2.800 Triliun.
Lantaran hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Pernyataan tersebut pun memicu pro dan kontra bagi warganet hingga ada yang membandingkan antara pensiunan PNS dengan pensiunan DPR.
Mengutip dari Kompas.com, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Sementara untuk besaran pensiunan pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiunan pokok setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiunan.
Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu terkait jumlah dari 60 persen gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Pada (30/9/3019) lalu Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro sempat menyebutkan terkait besaran uang pensiunan dan Tabungan Hari Tua (THT) anggota DPR.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi dikutip dari Kompas.com. (*)