Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Singgung Soal Pensiunan PNS, Warganet Justru Soroti Pensiunan Untuk DPR Seumur Hidup, Padahal Masa Kerja 5 Tahun!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:33

Lantaran hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Pernyataan tersebut pun memicu pro dan kontra bagi warganet hingga ada yang membandingkan antara pensiunan PNS dengan pensiunan DPR.

Mengutip dari Kompas.com, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Sindir Banding yang Diajukan Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Harusnya Paham Soal Hukuman!

Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Sementara untuk besaran pensiunan pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiunan pokok setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiunan.

Baca Juga: PERDANA Bharada E Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Eliezer Tegaskan Tak Terlibat dalam Rencana

Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest