Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu terkait jumlah dari 60 persen gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Pada (30/9/3019) lalu Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro sempat menyebutkan terkait besaran uang pensiunan dan Tabungan Hari Tua (THT) anggota DPR.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi dikutip dari Kompas.com. (*)