GRIDVIDEO – Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sidang itu diketahui digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo terbukti melanggar tujuh pasal sekaligus dan diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: TOP VIDEO Ferdy Sambo Nangis! Dengar Niat Kak Seto Mau Lindungi Anak-anaknya
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, ia juga dikenal sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 40 hari.
Akan tetapi Ferdy Sambo tak terima begitu saja, ia pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo, anggota keluarga Brigadir J angkat bicara.
Bibi Brigadir J, Roslin memberi sindiran pedas terhadap sikap tersangka pembunuhan keponakannya.