Hal itu usai kasus kematian salah satu ajudannya, Brigadir J mencuat lantaran terjadi di rumahnya.
Tak sampai di situ saja, kini Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Selain itu ada empat tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J antara lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Lebih dari itu, usai tim khusus bergerak, setidaknya ada 97 anggota polisi yang disebut Listyo Sigit telah diperiksa ata buntut penanganan dugaan pembunuhan berencana.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.