GRIDVIDEO - Akhirnya, CCTV paling vital yang merekam detik-detik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Sambo alias Brigadir J telah ditemukan.
Hal itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, sesaat setelah diumumkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan itu,
Menurutnya, CCTV vital itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tga, Jakarta Selatan, tempat pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).
"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," jelas Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Andi Rian, proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terus dilakukan sedetail mungkin.
Sejauh ini, sudah ada 52 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Di antara 52 saksi tersebut, terdapat ahli DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis.
Serangkai saksi dan bukti itu membuat langkah tim khusus Polri mencapai kemajuan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, kini Polri juga sudah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Termasuk dalam Kekejaman Pembunuhan Brigadir J, Ia Bagian dari Perencana
Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo itulah yang menjadi dasar Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri berada di tempat pembunuhan Brigadir J dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi Rian.
Selain adanya beberapa pukti dan kesaksian, sebelumnya Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak 3 kali.
Atas status tersangka pembunuhan berencana itu, Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.