Follow Us

CCTV Paling Vital yang Merekam Detik-detik Pembunuhan Brigadir J Telah Ditemukan

Hery Prasetyo - Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:52

Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo itulah yang menjadi dasar Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri berada di tempat pembunuhan Brigadir J dan terlibat rencana penembakan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi Rian.

Selain adanya beberapa pukti dan kesaksian, sebelumnya Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak 3 kali.

Atas status tersangka pembunuhan berencana itu, Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest