Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Termasuk dalam Kekejaman Pembunuhan Brigadir J, Ia Bagian dari Perencana

Hery Prasetyo - Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:52

GRIDVIDEO - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata terlibat dalam kekejaman pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab itu, dia dijadikan tersangka.

Beberapa bukti, termasuk CCTV, menunjukkan bahwa Putri Candrawathi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.

Meski per Jumat (19/8/2022) sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri Candrawathi, karena masih beralasan sakit.

"Belum (ditahan). Di kediaman, di rumah," jelas Inspektur Pengawasan umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi, dalam temu pers di Mabes Polri, jumat (19/8/2022), menjelaskan posisi Putri.

Menurutnya, edianya Putri Candrawathi juga diperiksa pihak kepolisian, namun dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," jelas Agung Budi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti.

Pertama keterangan para saksi dan kedua bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

CCTV tersebut adalah berasal dari lokasi rumah pribadi irjen Ferdy Sambo, di Saguling, dan CCTV dekat TKP penembakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tegas Andi Rian.

Atas tindakan-tindakannya, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 susider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest