Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo, Bola Panas yang Menggilas Polisi Bias

Hery Prasetyo - Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:00

GRIDVIDEO - Kasus Irjen Ferdy Sambo bak bola panas yang terus bergulir dan menggilas polisi-polisi yang diduga bias, alias tidak profesional atau melanggar kode etik.

Sampai Selasa (16/8/2022), sudah ada 63 polisi yang terseret oleh kasus Ferdy Sambo yang diduga telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), kemudian dibuat laporan palsu.

Brigadir J seolah-olah tewas setelah terlbiat tembak-menembak dengan Bharada E.

Pasalnya, Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan seksual serta penodongan.

Laporan itu kemudian terbukti hanya rekayasa Ferdy Sambo, namun sudah sampai ke mana-mana, dan juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Sehingga, banyak yang terlibat dalam proses hukum berdasarkan laporan yang kemudian ternyata rekayasa tersebut.

Sehingga, kesalahan pada rekayasa itu pun akhirnya menyeret banyak pihak, karena terlibat dalam proses hukum yang salah tersebut.

Yang terbaru, aparat kepolisian sudah memeriksa 63 polisi yang dianggap atau dicurigai bias dalam kasus ini, melanggar etik dan tidak profesional.

Bahkan, pada Minggu (14/8/2022), 4 perwira menengah Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus lantaran diduga melanggar kode etik.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 63 polisi dalam kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J, di antaranya ada yang dari Provost dan Brimob.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 polisi telah terbukti melanggar kode etik dan sisanya masih dalam pendalaman.

POLRI MAKIN TEGAS

Ketua Setara Institute, Hendardi, sikap Polri itu telah menunjukkan bahwa institusi Polri semakin tegas.

Hanya, ia mengbingatkan agar penanganan ini benar-benar fair dan terbuka.

"Penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, maupun dari Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel, dan terbuka dalam prosesnya," kata Hendardi dalam keterangan yang dikutip Kompas.com.

Menurutnya, ini sangat penting guna memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.

Hendardi menambahkan, anggota Polri yang diduga melanggar etik bisa dijerat pidana jika dapat dibuktikan yang bersangkutan terkait langsung dengan peristiwa pidana atau turut serta membantu tindak pidana.

"Penerapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab, serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan," kata Hendardi.

Kasus Ferdy Sambo memang sepeti bola panas yang bergulir luas, mengingat dia seorang jenderal yang punya kemampuan memengaruhi banyak orang.

"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasis ini muncul," kata Hindardi.

Menurut Hendardi, dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang.

Ini menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, lalu Polda Metro Jaya, maupun terakhir di Bareskrim Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

"Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair," ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Hendardi, setiap proses pemeriksaan, baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," katanya.

Sebanyak 63 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J bisa jadi akan bertambah.

Apalagi, skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo sudah menyebar ke mana-mana, bahkan banyak pihak yang ikut mendukungnya, termasuk dari Kompolnas dan staf ahli Kapolri.

Akankah bola panas itu terus bergulir dan melibas pihak-pihak yang selama ini bias kemudian melakukan pelanggaran?

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest