Sebaiknya, lanjut Hendardi, setiap proses pemeriksaan, baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.
"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," katanya.
Sebanyak 63 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J bisa jadi akan bertambah.
Apalagi, skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo sudah menyebar ke mana-mana, bahkan banyak pihak yang ikut mendukungnya, termasuk dari Kompolnas dan staf ahli Kapolri.
Akankah bola panas itu terus bergulir dan melibas pihak-pihak yang selama ini bias kemudian melakukan pelanggaran?