Follow Us

Ironis, 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Halangi Penyelidikan dan 4 Orang Sudah Ditahan di Tempat Khusus

Pradipta R - Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:00

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tak berkenan mengungkap identitas para polisi yang dimaksud.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Saksi Lihat Aksi Todong Senjata, Terungkap Siapa yang Salah?

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pengertian ‘tempat khusus’ yang dimaksud.

Aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: 15 Handphone Diperiksa Komnas HAM, Jadi Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Fakta Apalagi yang Terkuak?

Penempatan empat anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Grid.ID, Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest