"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tak berkenan mengungkap identitas para polisi yang dimaksud.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pengertian ‘tempat khusus’ yang dimaksud.
Aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Penempatan empat anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan.
(*)