GRIDVIDEO.ID - Di tengah penetapan Bharada Esebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, ada kecurigaan terkait pelaku lain.
Bahkan lebih dari itu, ada kecurigaan yang muncul terkait pelaku utama atas tewasnya Brigadir Jbukanlah sosok Bharada E.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan terkait hasil pemeriksaan saksi.
Dalam hal ini, Bharada Eakhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematinan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Disengaja, Bukan Bela Diri
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun kecurigaan muncul terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Salah satunya seperti yang dibeberkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Dalam keterangannya, Usman Hamid mengungkapkan kemungkinan adanya otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangkan, Ini Arti dari Nama Asli Bharada E
Usman menambahkan kecurigaan itu muncul lantaran Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Usman pun menambahkan bahwa harus ada suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang meyuruh penyiksaan.
Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
(*)
Baca Juga: Misteri Kisah Asmara Vladimir Putin dan Alina Kabaeva, Yang Nulis Dibredel Korannya