GRIDVIDEO.ID - Di tengah penetapan Bharada Esebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, ada kecurigaan terkait pelaku lain.
Bahkan lebih dari itu, ada kecurigaan yang muncul terkait pelaku utama atas tewasnya Brigadir Jbukanlah sosok Bharada E.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan terkait hasil pemeriksaan saksi.
Dalam hal ini, Bharada Eakhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematinan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Disengaja, Bukan Bela Diri
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun kecurigaan muncul terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Salah satunya seperti yang dibeberkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Dalam keterangannya, Usman Hamid mengungkapkan kemungkinan adanya otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangkan, Ini Arti dari Nama Asli Bharada E
Usman menambahkan kecurigaan itu muncul lantaran Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.