Follow Us

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Disengaja, Bukan Bela Diri

Hery Prasetyo - Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:18

GRIDVIDEO - Pihak kepolisian sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat pasal pembunuhan disengaja, bukan dalam posisi membela diri.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J tentang dugaan pembunuhan berencana.

Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dortopidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Andi Rian, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Unggahan foto diduga momen panggilan video Brigadir J dengan kekasihnya Vera Simanjuntak
tangkapan layar Twitter

Unggahan foto diduga momen panggilan video Brigadir J dengan kekasihnya Vera Simanjuntak

Diduga, saat kejadian, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.

Karena itu, ia dijerat pasal tentang pembunuhan yang di sengaja.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," kata Andi Rian.

Sebagai gambaran, Pasal 338 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan, Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest