2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan, Pasal 56 KUHP berbunyi,
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kematian Brigadir J ternjadi pada Jumat (8/7/2022), tapi baru diungkap polisi pada Senin (11/8/2022).
Menurut laporan awal polisi, Brigadir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif irjen Ferdy Sambo, memasuki kamar istri Ferdy.
Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan, hingga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, teriak.
Peristiwa ini terjadi di kamar pribadi Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Karena Putri teriak, ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E yang ada di rumah itu, mendatangi sumber kejadian.
Brigadir J keluar dari kamar dan panik melihat kedatangan Bharada E, kemudian melepaskan tembakan.