Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ijazah Razman Arif Nasution Terbukti Palsu, Kongres Advokat Indonesia Lapor Polisi

Pradipta Rismarini - Jumat, 29 Juli 2022 | 19:04

GRIDVIDEO.ID – Pemberitaan mengenai Razman Arif Nasution belakangan tengah ramai diperbincangkan.

Mulai dari statusnya sebagai pengacara Medina Zein sampai rebut dengan Denise Chariesta.

Isu mengenai dirinya juga ramai berembus, salah satunya adalah kebenaran tentang profesinya sebagai advokat atau pengacara.

Pada Jumat (29/7/2022), Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan pemalsuan ijazah ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Konotasikan Negatif Huruf Hijaiyah, Uya Kuya: Harus Ditindak Tegas!

"Kami advokat Indonesia yang ditunjuk presiden dan sekjen membuat laporan pidana terhadap Razman laporan sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu," ucap Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

"Karena itu sudah terkonfirmasi dan sudah ditandatangani ijasahnya palsu," lanjutnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3875/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 29 Jul 2022.

Razman Arif Nasution kemudian disangkakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 UU Sisdiknas dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Bantah Telantarkan Kliennya, Baru Pulang Kampung saat medina Zein Ditangkap Polisi!

"Laporan pasal adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas yaitu menggunakan gelar palsu hukuman pidananya 6 tahun," tutur Petrus.

Penyelidikan KAI tentang ijazah Razman Arif Nasution bermula dari adanya laporan tentang pelanggaran kode etik dan gerak-gerik Razman yang tak mencerminkan seorang advokat.

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest