Grid Video – Susul Indra Kenz, Doni Salmanan kini ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan yang telah diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (9/3/2022) dan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP, hingga TPP.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," ungkap Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol, saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta pada dini hari Rabu, (9/3/2022).
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ada undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada undang-undang tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambung Reinhard.
Mengenai penahanan Doni Salmanan, Reinhard Hutagaol menjelaskan alasannya.
Baca Juga: Verrell Bramasta Tetap Panggil Ferry Irawan ‘Om’, Belum Sepenuhnya Merestui?
"Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan, yaitu alasan subyektif dan objektif." jelas Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan alasan objektif yakni ancaman TPP 20 tahun penjara.
"Untuk alasan objektifnya adalah saya katakan tadi, ancaman diatas lima tahun, dimana ancaman TPP nya adalah 20 tahun," jelas Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol.
Ada beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian dari Doni Salmanan.
"Jadi saya sampaikan barang bukti yang disita, yang pertama ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka. Kemudian akun youtube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun youtube dan akun quotex," jelasnya.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk, yang berisi file hasil download video youtube King Salmanan," jelas Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol.
(*)