"Untuk alasan objektifnya adalah saya katakan tadi, ancaman diatas lima tahun, dimana ancaman TPP nya adalah 20 tahun," jelas Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol.
Ada beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian dari Doni Salmanan.
"Jadi saya sampaikan barang bukti yang disita, yang pertama ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka. Kemudian akun youtube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun youtube dan akun quotex," jelasnya.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk, yang berisi file hasil download video youtube King Salmanan," jelas Kasubdit Kombes 1, Reinhard Hutagaol.
(*)